Pontianak Terapkan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun
Pontianak Terapkan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun
Pontianak, Kalbar – Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) telah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025, yang membatasi aktivitas malam bagi anak di bawah 18 tahun. Menurut aturan ini, anak-anak dilarang berada di luar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja, serta melindungi anak-anak dari risiko menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan di malam hari
Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi bersifat persuasif dan edukatif:
Teguran lisan dan tertulis ,Pembinaan berbasis nilai keimanan dan moral , Anak yang melanggar tidak akan dipindahkan ke barak atau penampungan, melainkan dibina secara manusiawi oleh instansi terkait
Penegakan dan Pengawasan
Penegakan dilakukan melalui patroli gabungan dengan pendekatan edukatif:
- Satpol PP, Polresta Pontianak, TNI, serta dinas terkait melakukan pemantauan di kafe, biliar, warung kopi, trotoar, dan ruang publik lainnya
- Pendekatan dilakukan secara normatif dan humanis; pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke rumah secara persuasif
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengajak orang tua untuk lebih responsif:
- Secara aktif mengawasi dan mendampingi anak
- Mengingatkan aturan jam malam dengan pendekatan persuasif dan edukatif
- Peran komunitas dan masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan anak-anak melanggar aturan melalui kanal resmi Pemkot atau Satpol PP
Kronologi Singkat
- 6 Mei 2025: Perwa ditandatangani dan resmi diberlakukan
- 9 Juni 2025: Satpol PP masih menemukan anak < 18 tahun di luar rumah pada pukul 23.00 WIB. Lima orang ditemukan di tempat biliar di Jalan Gusti Situt Mahmud dan didata untuk pembinaan selanjutnya