Persyaratan Mengurus Registrasi Surat Pernyataan Tanah :
a. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
b. Fotocopy KTP KTP,pemohon dan saksi 2 (dua) orang
c. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
d. Surat penguasaan tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Registrasi Surat Pernyataan Tanah
Jangka Waktu Pelayanan
1 Jam
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Registrasi Surat Pernyataan Tanah
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
(Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung )
Kantor Kelurahan Daratsekip
Jl.KH.A.Dahlan No.18, Kel.Daratsekip Kec.Pontianak Kota,Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kode Pos 78117
Facebook : Telpon : ( 0561 ) 8120595
Email : daratsekip@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Daratsekip , Instagram : keldaratsekip
lurah Daratsekip : Tegguh Yuliarto,S.IP
Pejabat Pengaduan Kelurahan Daratsekip : Indah Tri Marianingsih,S.IP
Bhabinkamtibmas Kelurahan Daratsekip : Bripka Hemy Kuswanto
Babinsa Kelurahan Daratsekip : Serda Andy Sofyan