Persyaratan Mengurus Registrasi Surat Pernyataan Tanah :

 

a. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
b. Fotocopy KTP KTP,pemohon dan saksi 2 (dua) orang
c. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
d. Surat penguasaan tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Registrasi Surat Pernyataan Tanah


Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Registrasi Surat Pernyataan Tanah


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
 

(Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung )
Kantor Kelurahan Daratsekip

Jl.KH.A.Dahlan No.18, Kel.Daratsekip Kec.Pontianak Kota,Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kode Pos 78117
Facebook : Telpon : ( 0561 ) 8120595


Email : daratsekip@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Daratsekip , Instagram : keldaratsekip

 lurah Daratsekip : Tegguh Yuliarto,S.IP
Pejabat Pengaduan Kelurahan Daratsekip : Indah Tri Marianingsih,S.IP

Bhabinkamtibmas Kelurahan Daratsekip : Bripka Hemy Kuswanto
Babinsa Kelurahan Daratsekip : Serda Andy  Sofyan