Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Nikah :
a. Surat Pengantar RT
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK
d. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
e. Fotocopy Akte kematian
f. Akte Perceraian (bagi janda/duda)
g. Fotocopy Surat Pindah Agama
h. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja Non Muslim)
i. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp.6000 dan diketahui oleh orang tua/wali.
j. fotocopy KTP orang tua/ wali
k. Lunas PBB Tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Nikah
Jangka Waktu Pelayanan
55 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Pengantar Nikah
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
(Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung )
Kantor Kelurahan Daratsekip
Jl.KH.A.Dahlan No.18, Kel.Daratsekip Kec.Pontianak Kota,Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kode Pos 78117
Facebook : Telpon : ( 0561 ) 8120595
Email : daratsekip@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Daratsekip , Instagram : keldaratsekip
lurah Daratsekip : Tegguh Yuliarto,S.IP
Pejabat Pengaduan Kelurahan Daratsekip : Indah Tri Marianingsih,S.IP
Bhabinkamtibmas Kelurahan Daratsekip : Bripka Hemy Kuswanto
Babinsa Kelurahan Daratsekip : Serda Andy Sofyan