Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Kematian :
a. Pengantar RT Sesuai Dengan Domisili Tempat Tinggal
b. Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/Paramedis Sesuai Dengan Situasi Dan Kondisi
c. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (1 Orang Dari Pihak Keluarga, 1 Orang Tidak Ada Hubungan Keluarga)
d. Fotocopy Kartu Keluarga Dan KTP Yang Meninggal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian
Jangka Waktu Pelayanan
55 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Kematian
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)