Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Kematian :

 

a. Pengantar RT Sesuai Dengan Domisili Tempat Tinggal
b. Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/Paramedis Sesuai Dengan Situasi Dan Kondisi
c. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (1 Orang Dari Pihak Keluarga, 1 Orang Tidak Ada Hubungan Keluarga)
d. Fotocopy Kartu Keluarga Dan KTP Yang Meninggal

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian


Jangka Waktu Pelayanan

55 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Keterangan Kematian


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)