Persyaratan Mengurus Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun :

 

a. Fotocopy KTP dan KK pemohon
b. Fotocopy KK Tertanggung
c. Fotocopy KK dan KTP Saksi 2 Orang ( Tanda Tangan  1 Orang Dari Pihak Keluarga, 1 Orang Dari Luar Pihak Keluarga)
d. Fotocopy SK Pensiun Pemohon

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun


Jangka Waktu Pelayanan

45 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti ( SPTB ) Pensiun


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)