Persyaratan Mengurus Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun :
a. Fotocopy KTP dan KK pemohon
b. Fotocopy KK Tertanggung
c. Fotocopy KK dan KTP Saksi 2 Orang ( Tanda Tangan 1 Orang Dari Pihak Keluarga, 1 Orang Dari Luar Pihak Keluarga)
d. Fotocopy SK Pensiun Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
Jangka Waktu Pelayanan
45 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti ( SPTB ) Pensiun
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)