Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu  :

b. Fotocopy KTP
a. Pengantar RT
c. Fotocopy KK

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu


Jangka Waktu Pelayanan

55 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)