Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu :
b. Fotocopy KTP
a. Pengantar RT
c. Fotocopy KK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
Jangka Waktu Pelayanan
55 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Tidak Mampu
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)