Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) :
a. Pengantar RT
b. Fotocopy e-KTP Pemohon
c. Fotocopy KTP penampung
d. KK dan KTP Elektronik Surat Pernyataan penampung
e. Fotocopy KK penampung
f. Pas foto 2 x 3 warna 3 Lembar
g. Lunas PBB Tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)
Jangka Waktu Pelayanan
40 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)