Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) :

a. Pengantar RT
b. Fotocopy e-KTP Pemohon
c. Fotocopy KTP penampung
d. KK dan KTP Elektronik Surat Pernyataan penampung
e. Fotocopy KK penampung
f. Pas foto 2 x 3 warna 3 Lembar
g. Lunas PBB Tahun berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)


Jangka Waktu Pelayanan

40 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)