Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Cerai :
a. Pengantar RT
b. Fotocopy KTP pemohon
c. Fotocopy KK
d. Surat Pernyataan di Atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT Setempat
e. Fotocopy KTP Saksi
f. Fotocopy Surat Nikah
g. Lunas PBB Tahun Berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Cerai
Jangka Waktu Pelayanan
50 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Pengantar Cerai
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)