Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Cerai :

a. Pengantar RT
b. Fotocopy KTP pemohon
c. Fotocopy KK
d. Surat Pernyataan di Atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT Setempat
e. Fotocopy KTP Saksi
f. Fotocopy Surat Nikah
g. Lunas PBB Tahun Berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Cerai


Jangka Waktu Pelayanan

50 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Pengantar Cerai


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)