Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan :

a. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
b. FC KK dan KTP Pemohon
c. FC KTP warga yang menyetujui
d. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
e. FC Sertifikat Tanah
f. Lunas PBB tahun berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Persetujuan Lingkungan


Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari 40 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Lingkungan


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)