Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan :
a. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
b. FC KK dan KTP Pemohon
c. FC KTP warga yang menyetujui
d. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
e. FC Sertifikat Tanah
f. Lunas PBB tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Persetujuan Lingkungan
Jangka Waktu Pelayanan
1 Hari 40 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Lingkungan
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)