Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) :
a. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui Ketua RT
b. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
c. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Jangka Waktu Pelayanan
55 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)