Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) :

a. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui Ketua RT
b. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
c. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)


Jangka Waktu Pelayanan

55 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)