Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Waris :
a. Surat Pengantar RT
b. Fotocopy Akte Kematian
c. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
d. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
e. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan.keluarga
f. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai 6.000
g. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga
h. Fotocopy Surat Nikah Waris, Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
i. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
j. Lunas PBB Tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Keterangan Waris
Jangka Waktu Pelayanan
1 Jam 20 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Waris
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)