Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Kartu Keluarga :

a. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
b. Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
c. Surat Keterangan Pindah Datang
d. Foto Copy KK
e. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran / Penolong Kelahiran

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga


Jangka Waktu Pelayanan

55 Menit


Biaya/Tarif

Rp. 0,- (Gratis)


Produk Pelayanan

Surat Pengantar Kartu Keluarga


Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan

Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)