Persyaratan Mengurus Surat Pengantar Kartu Keluarga :
a. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
b. Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
c. Surat Keterangan Pindah Datang
d. Foto Copy KK
e. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran / Penolong Kelahiran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penyampaian Berkas Permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
55 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 0,- (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Pengantar Kartu Keluarga
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan
Tersedia Kotak Pengaduan / Tatap Muka Langsung
SMS/Telp. (Sekretaris Kelurahan ITA ROSMAYANTY 081394140607)