Paralegal bagi Lurah (Pendaftaran)
NON LITIGATION PEACEMAKER (NL.P.) dan PARALEGAL JUSTICE AWARD
Kepala Desa/Lurah merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat dan telah berkontribusi sebagai juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum dilingkungannya. Sehingga atas kontribusinya, Kepala Desa/Lurah tersebut perlu diberikan penguatan kompetensi sebagai Paralegal melalui Paralegal Academy agar menjadi juru damai atau Non Litigation Peacemaker serta diberikan apresiasi melalui anugerah Paralegal Justice Award.
Kehadiran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker diharapakan berperan secara signifikan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di masyarakat secara non litigasi, sehingga penyelesaian permasalahan tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.
Maka untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum telah membuka seleksi Paralegal Academy bagi Kepala Desa/Lurah untuk meraih Non Litigation Peacemaker, yang nanti kepada peserta terbaik akan diberikan anugerah Paralegal Justice Award.
Identitas Non Akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P.) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Kepala Desa/Lurah yang telah melakukan penyelesaian konflik di wilayahnya secara damai dan lulus Paralegal Academy sejak diluncurkan pada tahun 2023 sampai tahun 2024 sudah ada 586 Kepala Desa/Lurah se-Indonesia yang berhasil meraih gelar tersebut dari Kementerian Hukum RI sebagai Corporate University.
Pada tahun 2025, Kementerian Hukum yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT kembali membuka Anugerah Paralegal Justice Award yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Desa/Lurah se-Indonesia untuk mengikutinya. Adapun Apresiasi Penghargaan yang diberikan yaitu:
1. Non Litigation Peacemaker
- Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya.
- Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.
2. Anubhawa Sasana Jagaddhita
- Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mendukung program prioritas pemerintah.
3. Paralegal Justice Award
- Anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita serta telah dilakukan penilaian terhadap akttualisasi Paralegal Academy.
Adapun syarat Administrasi yang harus dilengapi oleh Lurah/Kepala Desa yang akan mengikuti Paralegal Justice Award yaitu:
1. SK sebagai Kepala Desa/Lurah yang masih berlaku
2. KTP
3. Daftar Riwayat Hidup terbaru dengan detail Riwayat pekerjaan, pengalaman, Pendidikan dan kaitan penyelesaian konflik.
4. Pas Foto dengan PDUB Putih berlatar belakang merah
5. Surat Perintah mengikuti Paralegal Academy 2025 yabg ditandatangani oleh Camat setempat.
6. SK Posbankum
7. Surat Pernyataan mengikuti Paralegal Academy
8. Surat Pernyataan tidak tersangkut masalah hukum
9. Kelengkapan Portofolio yang terdiri dari: Narasi, Dokumentasi, pranala (link) dan pengalaman serta inovasi dalam menyelesaian sengketa di wilayahnya.
Pendaftaran Paralegal Academy dan rangkaian seleksi menggunakan Aplikasi Berbasis Web PJA yang dapat diakses melalui: pja.bphn.go.id
Penulis:
Tegguh Yulianto, S.IP., NL.P.
Lurah Daratsekip
Alumni Paralegal Justice Award 2024