URGENSI KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM) PADA KELURAHAN SADAR HUKUM

Dalam membangun masyarakat yang adil, tertib, dan beradab, kesadaran hukum menjadi pondasi utama. Salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk menumbuhkan budaya hukum di tengah masyarakat adalah melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap Kelurahan Sadar Hukum.

 

Apa Itu Kadarkum?

Kelompok Kadarkum adalah kelompok masyarakat yang dibentuk untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga secara mandiri, terorganisir, dan berkesinambungan. Mereka merupakan ujung tombak dalam menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai hukum kepada masyarakat akar rumput.

 

Mengapa Harus Ada di Setiap Kelurahan Sadar Hukum?

1. Mendorong Masyarakat Melek Hukum

Banyak permasalahan sosial muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum. Dengan adanya Kadarkum, informasi hukum dapat disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

2. Menjadi Mitra Pemerintah dalam Edukasi Hukum

Kadarkum dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan program-program seperti penyuluhan hukum, kampanye anti kekerasan, perlindungan anak dan perempuan, hingga pencegahan korupsi di tingkat lokal.

3. Membangun Ketahanan Sosial Berbasis Hukum

Kelompok ini bisa menjadi penjaga nilai-nilai hukum di lingkungan sekitarnya. Mereka turut berperan mencegah konflik sosial, menyelesaikan sengketa kecil secara damai, serta memperkuat keadilan restoratif di masyarakat.

4. Meningkatkan Citra Kelurahan Sadar Hukum

Eksistensi dan keaktifan Kadarkum menjadi indikator nyata keberhasilan suatu kelurahan dalam membangun budaya hukum. Kelurahan yang aktif dengan Kadarkumnya cenderung lebih tertib, aman, dan harmonis.

 

Meski begitu, keberadaan Kadarkum seringkali hanya formalitas atau tidak aktif karena kurangnya dukungan, pembinaan, dan anggaran. Oleh karena itu, dibutuhkan:

Sinergi antar lembaga, seperti pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga bantuan hukum.

 

Pelatihan rutin bagi anggota Kadarkum agar memiliki pemahaman hukum yang mutakhir dan aplikatif. Pendekatan partisipatif, melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, dan pemuda agar peran Kadarkum benar-benar membumi

 

Penulis:

TEGGUH YULIARTO, S.IP., NL.P.

LURAH DARATSEKIP

Alumni Paralegal Justice Award Tahun 2024