PERAN LURAH SEBAGAI PARALEGAL
PERAN LURAH SEBAGAI PARALEGAL
Peran Lurah sebagai paralegal cukup strategis, terutama dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di kelurahan tersebut, terutama bagi yang kurang mampu. Meskipun tidak memiliki kewenangan seperti advokat, Lurah dapat membantu masyarakat dalam edukasi hukum, mediasi, pendampingan administrasi, fasilitasi akses bantuan hukum sehingga permasalahan hukum yang terjadi tidak sampai ke ranah hukum/ peradilan umum.
Berikut adalah beberapa peran utama Lurah sebagai paralegal:
1. Edukasi dan Sosialisasi Hukum
- Memberikan pemahaman hukum dasar kepada masyarakat, seperti hak atas tanah, hukum waris, dan peraturan daerah
- Mensosialisasikan peraturan terbaru yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat terutama tentang ketentraman dan ketertiban umum.
2. Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
- Membantu warga masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah agar tidak sampai masuk ke ranah peradilan umum
- Menjadi mediator dalam kasus-kasus ringan seperti sengketa tanah atau perselisihan dalam rumah tangga.
3. Fasilitator bantuan Hukum
- Menghubungkan warga dengan pengacara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau instansi terkait jika ada kasus hukum yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.
- Berkoordinasi dengan apparat penegak hukum seperti kepolisian, dan kejaksaan, untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.
4. Pendampingan Administrasi Hukum
- Membantu warga masyarakat dalam pembuatan dokumen hukum seperti Surat Keterangan Waris, Perjanjian Jual Beli, ataupun Surat Pernyataan.
- Mengarahkan warga ke Lembaga bantuan hukum jika diperlukan
5. Mendukung Program Bantuan Hukum Pemerintah
- Membantu implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam menjalankan perannya sebagai Paralegal, terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi yaitu sebagai berikut:
- Lurah tidak boleh memberikan nasihat hukum yang bersifat litigasi (mewakili warga di pengadilan)
- Lurah hanya dapat bertindak sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengacara.
- Tidak boleh melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan peraturan dan kewenangannya sebagai aparatur pemerintah.
Dengan peran ini, lurah dapat membantu masyarakat yang kurang memahami hukum agar lebih mudah mendapatkan keadilan serta mengurangi beban kasus yang masuk ke pengadilan dengan menyelesaikan sengketa di tingkat masyarakat.
Sebagai paralegal komunitas, lurah dapat menangani kasus-kasus hukum tertentu yang bersifat non-litigasi atau di luar pengadilan. Berikut beberapa jenis kasus yang bisa ditangani oleh lurah dalam kapasitasnya sebagai paralegal:
1. Sengketa Administrasi dan Kependudukan
- Masalah KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian
- Kesalahan administrasi kependudukan
- Pengurusan surat domisili dan surat keterangan lainnya
2. Sengketa Tanah dan Pertanahan
- Permasalahan sertifikat tanah, batas tanah, dan hak kepemilikan
- Konflik tanah antarwarga yang masih bisa dimediasi
- Bantuan dalam pengurusan surat-surat tanah
3. Mediasi Sengketa Sosial dan Rumah Tangga
- Konflik antarwarga, seperti pertengkaran atau perselisihan lingkungan
- Masalah keluarga, seperti perselisihan dalam rumah tangga yang masih bisa didamaikan tanpa pengadilan
- Kasus warisan, jika hanya berkaitan dengan kesepakatan antar-keluarga tanpa harus ke pengadilan
4. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
- Menangani kasus KDRT ringan dengan pendekatan musyawarah dan mediasi
- Membantu dalam pendampingan kasus anak terlantar atau kekerasan dalam rumah tangga (jika berat, diarahkan ke lembaga hukum terkait)
- Menyediakan akses ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
5. Perlindungan Tenaga Kerja dan Sosial
- Permasalahan hak pekerja, misalnya PHK sepihak atau pembayaran upah yang tertunda
- Konflik antara warga dengan pihak perusahaan yang masih bisa dimediasi
- Membantu pengaduan ke dinas terkait jika hak tenaga kerja tidak dipenuhi
6. Permasalahan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
- Konflik gangguan ketertiban umum, seperti kebisingan, parkir liar, atau pemakaian fasilitas umum yang mengganggu warga
- Pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan peringatan dan musyawarah tanpa perlu dibawa ke pengadilan
7. Akses Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu
- Membantu warga miskin dalam mendapatkan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Mengarahkan warga ke pengacara pro bono atau bantuan hukum dari pemerintah
- Membantu dalam penyusunan surat pernyataan tidak mampu untuk mendapatkan layanan hukum gratis
Kemudian, ada batasan kasus atau permasalahan yang bisa ditindaklanjuti oleh Lurah sebagai Paralegal, yaitu sebagai berikut:
- Tidak boleh menangani kasus pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, atau kejahatan besar lainnya.
- Tidak boleh bertindak sebagai pengacara atau memberikan nasihat hukum yang bersifat teknis.
- Tidak boleh menangani kasus yang sudah masuk ke proses peradilan, kecuali dalam kapasitas sebagai saksi atau fasilitator mediasi.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai paralegal di masyarakat, lurah lebih berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk mencegah permasalahan hukum semakin besar serta membantu warga dalam memahami dan mengakses hak-hak hukumnya.
Penulis : Tegguh Yulianto, S.IP., NL.P. (Lurah Darat Sekip) - Alumni Paralegal Justice Award 2024